PARIAMAN, SUMBARKITA – Pelaku pencurian di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman pada beberapa hari yang lalu berhasil diringkus polisi sekitar pukul 17.30 WIB, di Kampuang Pondok Pariaman, Selasa (11/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pelaku berinisial NS (40) ditangkap berdasarkan laporan pencurian pada 4 Oktober 2022 lalu.
“Pelaku mencuri berkas-berkas di kantor DPRD Padang Pariaman. Hasil curian itu dijual kiloan oleh pelaku,” ungkap Arvi kepada Sumbarkita.id, Selasa (11/10/2022) malam.
Lebih lanjut dijelaskannya, cara pelaku menjalankan aksinya cukup unik. Pelaku menggunakan ban dalam untuk membawa barang hasil curian melalui aliran sungai.
“Digunakannya ban dalam itu untuk mengangkut hasil curian. Ia masuk ke dalam kantor berbekal linggis dan obeng. Alat itu digunakan pelaku merusak besi terali,” jelas Arvi.
Penangkapan pelaku, kata Arvi, berawal dari laporan yang dibuat pihak korban.
“Laporan itu kami dalami dan mencari keberadaan pelaku. Diketahui pelaku berada di rumahnya dan kami segera ke kediamannya,” kata Arvi.
Sampai di rumah, pelaku didapati tengah bersantai. Tanpa basa basi petugas langsung mengamankan pelaku.
“Dia kami amankan dan mencari barang bukti kejahatanya.
Dia juga mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak dari segala tuduhan. Barang bukti pun kami amankan,” imbuh Arvi.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor: RF Asril