SUMBARKITA.ID – Seorang pria berinisial RA (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pessel. Pelaku yang merupakan warga Kampung Sungai Gadang, Nagari Damar Lapan Batang, Kecamatan Air Pura itu menyimpan narkoba jenis sabu di dalam celana dalam.
Penjabat Sementara Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan RA ditangkap di kediamannya pada pukul 10.30 WIB, Selasa (18/10/2022).
Penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu dilakukan setelah petugas kepolisian menyamar menjadi seorang pembeli.
Petugas kemudian menghubungi pelaku untuk bertransaksi. Pelaku lalu menyuruh mengambil paket sabu di rumahnya.
Saat akan bertransaksi pelaku ditangkap dengan satu paket kecil sabu yang berada di genggamannya.
“Kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket sedang yang disembunyikan di celana dalam,” kata Riki, Rabu (19/10/2022).
Pelaku, kata Riki, mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AJ (54).