Sumbarkita – Tim Phantom Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria penyalahguna narkoba di Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamunyang, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (16/6).
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba, Iptu Aiga menyebut pelaku inisial TE (43).
Kata polisi, penangkapan TE berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna sabu di kawasan tersebut.
Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dia kedapatan membawa sabu.
“Kami menemukan narkoba golongan satu jenis sabu yang dijatuhkan tersangka saat menggeledah sebanyak 2 paket, kemudian 1 paket di saku celana kanan, dan satu handpone,” kata Aiga.
Menurut Aiga, tidak hanya narkoba jenis sabu saja, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan di sana juga ditemukan narkoba jenis lain.
“Di rumahnya kita juga menemukan narkoba jenis ganja sebanyak 2 paket yang dibungkus dengan kertas nasi, kemudian satu paket sabu,” kata Aiga.
Kepada polisi, TE mengaku membeli sabu kepada R (DPO) seharga Rp500 ribu.
“Sedangkan ganja diberi oleh I (DPO). Sewaktu dilakukan penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Wali Jorong dan Linmas Nagari setempat,” imbuhnya.