“Jadi, saat proses persyaratan pengajuan sertifikat, pihak BPN curiga dan memberitahu perangkat Desa Rawang. Di sanalah diketahui adanya pemalsuan,” ungkap Sukri, Kamis (28/12/2023).
Padahal, lanjutnya, ia bersama beberapa nama yang menandatangani surat tersebut tidak pernah menandatanganinya.
Menurutnya, selain tanda tangan, kop surat, nomor surat dan surat bersegel bukti kepemilikan juga palsu.
“Soalnya ada nama yang orangnya sudah meninggal satu tahun lalu dan nama kepala desa yang tidak pernah menjabat sebagai kepala desa Rawang,” ujarnya.
Total pengajuan sertifikat yang tandatangannya dipalsukan tersebut ada sebanyak tiga berkas, dengan total luas tanah 5100 meter.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat dan Ketua LPM Desa Rawang, Rafkiman menuturkan sebagai warga ia tak ingin marwah desa tercoreng oleh perlakukan yang bersangkutan.
“Nah dalam kasus ini kami juga mencurigai ada keterlibatan satu orang lainnya yaitu DM,” ujar Rafki.
Terhadap DM, katanya, bakal dibuat juga laporan ke polisi karena DM diduga bersekongkol.
“Nah karena ini soal pengurusan surat tanah melibatkan pihak BPN, maka tidak tertutup kemungkinan adanya oknum BPN yang ikut bermain,” jelasnya.