Pariaman – Pria inisial EG (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik warga di Desa Rawang Kota Pariaman. Tanah yang suratnya diduga dipalsukan EG seluas 5100 meter persegi, dibuat dalam tiga permohonan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban beberapa bulan lalu.
“Seiring penyelidikan, maka kami telah menetapkan EG sebagai tersangka dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman,” ungkap Iptu Rinto Alwi, Kamis (27/6/2024).
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Pariaman Wendry membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dan saat ini masih diperiksa.
“Sudah kami terima berkas perkara itu dan saat ini masih memeriksa,” ujar Wendry.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Kepala Desa Rawang, Sukri Hariadi Can mengatakan bahwa terlapor EG merupakan warga Kampuang Jawa. EG dilaporkan oleh perangkat desa, ninik mamak dan tokoh masyarakat, Kepala Desa Rawang terkait pemalsuan tanda tangan surat tanah.
Sukri menyebut, pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah diketahui setelah ada pengajuan sertifikat ke pihak BPN Kota Pariaman oleh terlapor.