Padang Pariaman, Sumbarkita – Seorang pria di Padang Pariaman ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Pelaku inisial M (37) merupakan warga Korong Teluk Belibi Punggung Kasiak Nagari Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung. Tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman di sebuah babershop miliknya di Korong Kampung Kalawi, Nagari Pasie Laweh pada Jumat (26/1) sekira pukul 00.15 WiB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban inisial R (15). Peristiwa itu terjadi di barbershop milik tersangka pada Kamis 25 Januari 2024.
Kronologis kejadian berawal ketika korban datang ke barbershop ingin memotong rambut. Saat itu tersangka bilang kalau punggung korban banyak daki. Ia lantas menawarkan luluran gratis ke korban.
“Tersangka berkata kepada korban bahwasanya di punggung korban banyak daki sehingga alangkah baiknya dilulur dan biayanya juga gratis, karena korban terbuai akan biayanya yang gratis sehingga korban mau untuk dilulur pada bagian punggungnya,” kata Iptu AA Reggy.
Setelah korban dilulur pada bagian punggungnya untuk menghilangkan daki atau kotoran di tubuh korban, tersangka menyuruh korban untuk tengkurap.
Saat itu tersangka akan memasukkan tangannya ke dalam celana korban untuk alibi melulur daki kotoran korban, setelahnya korban berkata ado kada dakek alat kelamin wak bang (ada kudis dekat alat kelamin saya bang).
Kemudian, tersangka bilang ndak ba a do, bia bang ubekan (Nggak apa-apa nanti abang obati).