Sumbarkita – Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman kedapatan membuat laporan palsu dibegal di kawasan Ketaping, Kecamatan Nan Sabaris pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dari hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polres Padang Pariaman menemukan bahwa laporan yang disampaikan oleh pria bernama Arif itu ternyata adalah laporan palsu.
Kepada polisi, Arif akhirnya mengaku mengarang cerita begal itu dan membuat laporan palsu dengan tujuan untuk mengelabui pihak kepolisian dan pihak leasing mobil terkait.
Dalam keterangan Polres Padang Pariaman pada Minggu (16/2), disebutkan bahwa fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa mobil Sigra warna hitam dengan nomor polisi BA 1104 XY yang disebutkan dalam laporan telah dijual oleh Arif kepada seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari dua saksi yang memberikan informasi penting terkait peristiwa tersebut.
Saksi pertama, inisial YN, teman dekat Arif, menjelaskan bahwa pada Rabu, 12 Februari 2025, ia menemani Arif ke daerah Ketaping, namun ia meninggalkan Arif di lokasi.
Saksi kedua, AR yang berperan sebagai perantara penjualan mobil, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut telah dijual pada bulan Desember 2024.
Saat ini, Arif dan kedua saksi, telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.