Padang Panjang – Polisi menangkap pria inisial H (34) di kawasan Sei Andok Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Pemuda yang berprofesi buruh harian itu ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang AKP Rommy Hendra mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Ia melanjutkan, setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas lantas melakukan upaya penangkapan.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis 24 Oktober 2024 siang sekira pukul 13.00 WIB,” ungkap Rommy, dikutip Senin (28/10).
Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu beserta alat hisap.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku memakai sabu beberapa saat sebelum ditangkap.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Rommy menegaskan, pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2021, yakni Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat dan Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman empat tahun penjara.