Padang, Sumbarkita – Seorang pria di Kota Padang ditangkap atas laporan pencurian. Pelaku bernama Keling ini ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang di daerah Mata Air, Kecamatan Padang selatan pada Minggu malam (11/2/2024).
Ipda Adrian Afandi, Kanit Reskrim Polresta Padang mengatakan, pelaku diringkus atas kasus pencurian satu unit handphone milik tetangganya sendiri.
“Modus pelaku sendiri melakukan pencurian di malam hari saat pemilik rumah telah tertidur, pelaku mencongkel jendela rumah tetangganya dan masuk ke kamar mencari barang berharga,” kata Ipda Adrian, Senin (12/2).
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri ponsel milik tetangganya untuk membeli narkoba.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang sempat dijual ke penadah. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.