SUMBARKITA.ID – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pria inisial ZE (22) warga Jalan Aur Duri, Parak Gadang Padang Timur atas laporan pencurian.
Kanit VI Satreskrim Polresta Padang Ipda Adrian Afandi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban bernama handri (36) warga Raden Saleh Padang Barat.
“Korban melapor kehilangan handphone saat membeli durian di tepi jalan Jembatan Siteba pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 21.30 WIB,” kata Ipda Adrian, Minggu (9/7/2023).
Awalnya korban dan istri pergi membeli durian di lokasi tersebut menggunakan sepeda motor. Istrinya turun membeli durian dan korban menunggu di atas sepeda motor. Tak berapa lama istrinya memanggil, korban lalu turun dan meletakkan HP di saku motor.
Saat korban kembali ke motor, HP merek Redmi Note 11 tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
Ipda Adrian melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas menemukan bahwa HP tersebut akan dijual melalui Market Place Faceebok oleh pria bernama Aldi.
“Kemudian petugas mengatur strategi penangkapan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat bertemu dan memeriksa HP ternyata cocok dengan HP korban yang dicuri,” terangnya.
Penjual mengaku HP tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal. Namun Aldi mengetahui nama salah seorang penjual HP tersebut adalah ZE. Ia juga memperlihatkan foto ZE kepada polisi.
“Ternyata tim dapat mengenali foto tersangka, karena tersangka tersebut merupakan target yang sudah sering lolos dari proses hukum terkait perkara pencurian,” sebutnya.
Tersangka ZE akhirnya ditangkap petugas di rumah di Aur Duri pada Minggu (9/7/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti HP curian tersebut. ***