Padang – Polisi menangkap pria bernama Riko Apri Wijaya (40) warga Padang Pasir Kota Padang. Dia ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan bahwa penangkapan berawal dari pihaknya menerima informasi masyarakat yang menyebut pelaku merupakan pengedar narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah diperoleh cukup bukti permulaan, polisi melakukan upaya penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli.
Pelaku kemudian sepakat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar di kawasan Jalan Samudera Pasir Purus Atas, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat pada Jumat (6/9).
Petugas langsung menangkap pelaku yang datang mengantar paket narkoba jenis sabu tersebut.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu,” ungkap AKP Martadius, Sabtu (7/9).
Pelaku tak bisa mengelak atas temuan barang bukti itu. Dia beserta barang bukti lantas dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.