SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial HS (35) ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Maransi Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Senin (4/10/2021).
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Ardiansyah Putra mengatakan saat ditangkap tersangka kedapatan sedang membungkus narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diduga hendak diperjualbelikan di Kota Padang.
“Pelaku ditangkap sedang membungkus narkoba yang akan diedarkan di Kota Padang,” ungkap Dedy, Selasa (5/10/2021).
Ia menambahkan, selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan 9 paket sedang narkoba jenis sabu.
Selain itu juga diamankan alat hisap sabu, timbangan dan ratusan plastik pembungkus sabu.
Kekinian, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ag/sk)