Padang – Pria bernama Sukur Harahap (32) warga Sumatera Utara diciduk oleh warga dan pengurus Masjid Sinarramalah Nurussalam, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (4/9/2023). Sukur kedapatan mencuri uang kotak infak masjid tersebut sekira pukul 05.50 WIB.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda melalui kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menjelaskan, awalnya pengurus masjid melihat pelaku membawa kotak infak dari dalam masjid ke toilet.
“Pengurus mengikuti pelaku dan mendapati pelaku telah memecahkan kotak infak masjid serta mengambil uang kotak infak tersebut,” sebut Iptu Heru kepada Sumbarkita, Selasa (5/9).
Pelaku dan barang bukti kotak infak beserta uang di dalamnya kemudian dibawa oleh pengurus masjid dan warga ke Mapolsek Padang Utara.
Petugas Polsek Padang Utara langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah 5 kali melakukan aksi pencurian kotak amal masjid,” terang Iptu Heru.
Saat ini pelaku dan barang bukti uang Rp118 ribu diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku langsung diselkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. ***