SUMBARKITA.ID – ZD (27) warga Jorong Koto Gadang Anau Kadok, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dihentikan paksa oleh kepolisian saat melintas di jalan Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Pria itu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok meringkus ZD pada pukuk 21.3 WIB, Selasa (8/11/2022).
Menurut Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, pelaku diamankan di wilayah hukum Polres Solok tepatnya saat di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru.
Penangkapan pelaku, kata dia, berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Solok yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang kerap menggunakan narkotika jenis sabu.
“Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas kita langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melihat pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Oon Kurnia Ilahi dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Oon menjelaskan saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Usai diinterogasi lebih lanjut dan disaksikan sejumlah masyarakat, pelaku mengakui jika barang haram itu merupakan miliknya.
“Selain paket yang diduga narkoba jenis sabu, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit android merek Xiaomi warna gold dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam dengan nopol BA 6789 AA,” jelas Oon.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok,” pungkasnya.
Editor: RF Asril