SUMBARKITA.ID – Satreskrim Polresta Padang akan melanjutkan pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana terkait dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir-red) tahun anggaran 2020. Pemeriksaan lanjutan akan meminta keterangan Ilham Maulana sebagai tersangka.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah hasil gugatan praperadilan atas status tersangka Ilham Maulana ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Padang, Senin (20/6/2022).
“Tindak lanjutnya kami akan lebih fokus untuk proses lidik. Saat ini kami tengah mempertimbangkan penahanan tersangka,” kata Kasat reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah, Selasa (21/6/2022).
Dia juga mengatakan akan kembali memanggil Ilham Maulana, dan apabila yang bersangkutan tidak kooperatif maka bisa saja diambil tindakan penjemputan paksa.
Lalu terkait gugatan yang diajukan dan ditolak oleh pengadilan tersebut, katanya sebenarnya pihaknya tidak khawatir akan gugatan yang diajukan oleh Ilham Maulana. Menurutnya, pihak penyidik sudah melakukan prosedur yang sesuai dalam penetapan tersangka.
“Penyidik merasa semua prosedur penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada. Jadi proses kemarin sebenarnya tidak terlalu khawatir,” imbuhnya.
Atas ditolaknya gugatan praperadilan Ilham Maulana, Kompol Dedy berharap agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dalam menjalankan tuntutan hukum.
Sebelumnya Kuasa Hukum Ilham Maulana, Imra Leri Wahyuli, menyebut gugatan ditolak oleh hakim setelah menjalani sidang selama tujuh kali.
“Berdasarkan keputusan sidang hari ini, gugatan praperadilan klien kami ditolak,” ungkapnya.
Selanjutnya, dikatakan Imra, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu terkait upaya hukum yang akan ditempuh. (*)
Pewarta : Fajar Alfaridho Herman
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha