Sumbarkita – Praktisi Hukum, Fernando Wirawan, berpendapat bahwa peminjam mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan yang menabrak pengendara sepeda motor dan mengibatkan korban tewas di tempat dapat dipidana.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam kasus kecelakaan mobil dinas Toyota Hilux bernomor polisi BA 9930 GK milik Pemkab Pesisir Selatan yang dikemudikan oleh Suhandri (PNS Pemko Pekanbaru), terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa pengemudi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa tersebut,” ujar praktisi hukum dari Kantor Hukum Pragma Integra tersebut di Padang, Selasa (1/4).
Fernando menjelaskan bahwa unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam kasus itu terpenuhi berdasarkan dua pasal. Pertama, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fernando menerangkan bahwa dalam pasal itu diatur bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
“Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat diterapkan untuk menjerat pengemudi mobil tersebut. Dalam Pasal 359 itu dinyatakan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun,” ucap magister hukum lulusan Universitas Islam Riau itu.
Fernando mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa mobil “melaju dengan kecepatan tinggi” dan “sopir diduga hilang kendali” terdapat bukti prima facie, yaitu bukti yang memperkuat fakta atau meyakinkan suatu penilaian, adanya unsur kelalaian yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi mobil Hilux tersebut.
Dalam praktik peradilan pidana, kata Fernando, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pengemudi yang melakukan hal seperti itu berkisar antara minimal satu hari hingga maksimal enam tahun penjara. Menyebut bahwa hukuman tersebut bergantung pada pasal yang didakwakan kepada pengemudi dan pertimbangan hakim atas faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukumannya.
Meski ada dasar hukum yang jelas untuk menjerat pengemudi mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan yang menabrak orang tersebut ke dalam perbuatan pidana, Fernando mengatakan bahwa sebaiknya publik menunggu proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Lantas Padang Pariaman, Iptu Rudi Candra, mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa Suhandri karena ia masih dirawat di rumah sakit. Adapun untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, pihaknya perlu melakukan sejumlah proses, dari penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka.
Sebelumnya, Rudi mengatakan bahwa mobil Toyota Hilux bernomor polisi BA 9930 GK menabrak dua pemudik di Batang Anai, Padang Pariaman, pada Sabtu (29/3) dan mengakibatkan satu pemudik tewas di tempat. Ia menerangkan bahwa kecelakaan bermula saat mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bukittinggi menuju Padang. Ia menyebut bahwa sopir diduga hilang kendali sehingga menabrak motor yang datang dari arah berlawanan. Hilux itu, katanya, kemudian menabrak bagian belakang truk yang terparkir di tepi jalan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pesisir Selatan, Mawardi Roska, mengatakan bahwa Suhandri meminjam mobil itu secara tertulis kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan pada Selasa (25/3). Ia mengaku tidak tahu mobil tersebut dipinjam Suhandri.
Mengenai penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran tahun ini, Mawardi mengatakan bahwa Bupati Pesisir Selatan atau pemkab setempat tidak mengeluarkan surat edaran tentang aturan penggunaan mobil dinas oleh PNS. Ia menyebut bahwa pihaknya hanya memberikan instruksi secara lisan kepada setiap pemakai mobil dinas selama Lebaran agar menggunakan mobil dinas sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dalam kabupaten.
“Untuk (penggunaan mobil dinas) keluar daerah, harus dengan surat tugas dari pimpinan daerah,” ujarnya.
Adapun Plt. Kepala BPKPAD Pessel, Roza Afrila, mengatakan bahwa mobil itu dipinjam oleh Suhandri kepada dirinya.
Roza mengatakan bahwa sebenarnya tidak boleh PNS dari pemerintah daerah lain menggunakan mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan. Namun, kata Roza, Suhandri menyebut bahwa ia membutuhkan mobil tersebut.
“Pak Suhandri mantan atasan kami (mantan Kepala BPKPAD Pesisir Selatan),” ucapnya