SUMBARKITA.ID — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang di Kota Padang. Bukan lagi PPKM Darurat, pembatasan kali ini dikenal dengan PPKM Level IV yang berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Wali Kota Padang Septa pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tanggal 25 Juli 2021 untuk mengatur PPKM tersebut. Salah satu yang diatur dalam SE itu yakni penyekatan di tingkat kelurahan.
“Satgas Covid-19 Kelurahan yang beranggotakan RT, RW, Babinsa, Babinkamtibmas, LPM, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, PKK, Kelompok Keagamaan dan Kelompok Tangguh Bencana melakukan penyekatan,” sebut poin 19 SE tersebut.
Dijelaskan, pengecekan dilakukan kepada masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing. Warga yang datang dari luar provinsi harus menunjukkan persyaratan berupa PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1.
Selain itu, memperlihatkan sertifikat vaksin dan meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Disebutkan juga, masyarakat yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (ag/sk)