Padang – Hampir seluruh kawasan Kota Padang dipenuhi alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang menegaskan, caleg diberi waktu tiga hari untuk menertibkan sendiri APS mereka. Peringatan itu dimulai Kamis (16/11).
Pantauan Sumbarkita pada Jumat (17/11/2023), APS berupa poster dan baliho para caleg dengan simbol paku mengarah ke nomor urut masih bertebaran di Kota Padang, seperti di kawasan Simpang Lubuk Begalung dan Andalas, Kecamatan Padang Timur.
Terlihat jelas APS dipasang besar di tiang baliho yang sudah disiapkan. Bahkan ada juga yang dipasang di pohon-pohon pelindung dan persimpangan sehingga mengganggu aktivitas berkendara.
Salah seorang warga, Soni (36), mengeluhkan pemasangan spanduk caleg secara serampangan.
“Itu di Kuranji dipasang di simpang pas mau berbelok. Kendaraan dari arah berlawanan jadi tidak kelihatan, rawan kecelakaan,” kata Soni.
“Kalau kita kecelakaan siapa yang bertanggung jawab. Kami berharap Bawaslu menertibkan baliho-baliho caleg itu,“ ujarnya.
Warga lainnya Rani (36) menyebut, alat peraga kampanye yang dipasang di pohon sangat mengganggu dan merusak lingkungan.
“Di sepanjang Banda Bakali, spanduk-spanduk caleg dipasang di pohon. Apa mereka tidak peduli dengan lingkungan, itu pohon kan jadi rusak,” ujarnya.