SUMBARKITA.ID — Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Komplek Mega Permai Blok C1 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Jumat (19/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Ferdi Feronika Hutasoit (38) warga Komplek Pemda Blok A Kelurahan Padang Sarai Kota Padang.
“Dalam rekontruksi ini tersangka juga didampingi oleh pengacara, sedangkan korban digantikan oleh personel kepolisian Briptu Mona Wirda,” kata AKP Afrino.
Disebutkan lebih lanjut, reka ulang peristiwa itu memeragakan 16 adegan. Rekonstruksi ini digelar untuk membuat lebih terang kasus tersebut.
Diketahui, korban dalam pembunuhan ini adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Lina Lovianti (50). Korban ditemukan tewas di rumahnya di Komplek Mega Permai I Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Jumat (17/3/2023 sekira Pukul 15.30 WIB.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh anaknya usai pulang sekolah.
Pelaku akhirnya ditangkap di Tanah Garap Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah, Selasa (21/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
AKP Afrino menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat menghabisi nyawa korban karena masalah hutang piutang. ***