SUMBARKITA.ID — Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang) melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan malam tahun baru 2023.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan larangan tersebut diterapkan untuk meminimalisir potensi kebakaran dan bencana lainnya di masyarakat.
“Hal ini di atur dalam surat edaran Mendagri no 400.10/8922/SJ Tahun 2022 tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat natal 2022 dan tahun baru 2023,” katanya, Kamis (29/12/2022).
Ferry mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan dan kembang api pada malam tahun baru 2023.
“Kita harapkan masyarakat tidak menyalakan petasan dan kembang api karena memiliki kerawanan yang dapat menimbulkan kebakaran dan juga rentan terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Kapolresta Padang juga menugaskan anggota untuk melakukan pengamanan arus lalu lintas ke destinasi wisata karena tingginya animo masyarakat pada momen Nataru.
“Beberapa daerah yang diantisipasi antara lain daerah kunjungan wisata di sepanjang jalan pantai Padang,” katanya.
Selain itu, petugas juga menyiapkan alternatif, yakni rekayasa lalu lintas di Jalan Samudera atau jalan menuju Pantai Padang yang akan di buat sistem satu arah dengan jalan masuk dari Simpang Masjid Al Hakim dan Simpang Olo Ladang.
“Beberapa jalan alternatif di kawasan pusat Kota Padang sudah disiapkan untuk pengalihan arus lalu lintas, karena setiap tahunnya wilayah Pantai Padang ini selalu dipadati oleh pengunjung. Jadi untuk mengantisipasinya kita lakukan hal tersebut,” jelasnya. ***