SUMBARKITA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi musnahkan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek senilai Rp300 juta menggunakan alat berat, Jumat (8/7/2022).
Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukri Hendri mengatakan pihaknya telah memusnahkan 2.160 botol minuman beralkohol.
“Totalnya itu 180 karton yang masing-masing berisi 12 botol. Sesuai ketetapan hukum dan perintah dari Kapolres, kami musnahkan semuanya hari ini,” katanya.
Baca Juga: Tak Berizin, Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol
Ribuan botol itu, katanya, dimusnahkan dengan cara dikumpulkan di suatu area dan dilindas menggunakan alat berat.
“Seluruh kemasan itu diamankan dalam bentuk paket ekspedisi yang sengaja dikemas seperti itu untuk mengelabui petugas,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyebut jika ditotal keseluruhan minuman beralkohol itu ditaksir mencapai Rp300 juta.
Baca Juga: Pria Payakumbuh Ini Ditangkap, Polisi Temukan Paket Sabu Siap Edar di Blok Mesin Motor
Minuman itu, katanya, berasal dari Kepulauan Batam yang direncanakan bakal dipasarkan di Kota Bukittinggi dan Kota Padang.
“Minuman itu kami dapat dari satu unit truk warna putih dengan Nomor Polisi BA 9830 di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, tepatnya di Jorong Bangkaweh, Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam,” katanya. (*)