“Sebelum turun, Ratul sempat menanyakan keberadaan sepeda motornya. Sony menjawab bahwa motor bisa diambil di Polsek Pariaman,” terang Rully.
Setelah itu, Sony dan rombongannya kembali ke Masjid Tayibah. Sony menyuruh Ardi menaikkan satu unit motor Honda Beat ke atas mobil Agya putih, sedangkan satu unit motor Mio ditinggalkan di masjid. Motor jenis Scoopy dibawa oleh Sony dan diserahkan kepada Ardi untuk diantarkan ke rumah Sony di Lubuk Buaya.
Kemudian, Sony memerintahkan Roby untuk membawa sepeda motor Scoopy ke rumah Roby. Sepeda motor tersebut diketahui digunakan Roby untuk pergi bekerja di Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Pihak kepolisian menetapkan Sony dan Roby sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata airsoft gun dan sejumlah sepeda motor hasil penguasaan para pelaku.