Pelaku sendiri, kata Kapolres, terancam hukuman mati.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata AKBP Agung Basuki saat pers rilis di Mapolres setempat, Jumat (23/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, malam itu korban tengah berteduh di tempat pencucian milik Ajai. TKP hanya berjarak sekitar 30 meter dari Kompi sementara Satbrimobda Polda Sumbar.
Beberapa saat kemudian datang pelaku HM. Keduanya terlibat pembicaraan.
Tak berselang lama, secara tiba-tiba pelaku menusukkan pisau ke perut korban. Akibatnya korban mengalami luka robek hingga ususnya keluar.
Akibat kejadian itu, korban meninggal di tempat. Jasad korban kemudian dibawa ke RSI Ibnu Sina Simpang Empat. ***