Pasaman Barat – Polisi menangkap tiga nelayan di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat (Pasbar). Mereka ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan, tiga nelayan yang ditangkap tersebut yakni NW (24), HW (39) dan AR (33). Ketiganya ditangkap pada Sabtu (28/10).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran narkotika di daerah itu. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Petugas menyelidiki dan memantau gerak-gerik pelaku NW dan HW yang saat itu sedang duduk di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis Jorong Pasar Baru Barat. Melihat kedatangan petugas keduanya mencoba melarikan diri,” ungkap AKP Efriadi kepada wartawan, Senin (31/10).
Namun petugas bergerak cepat menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus diduga ganja di dalam kantong celana NW.
Kepada polisi, NW mengaku ganja tersebut didapat dari pelaku AR. Polisi kemudian menuju rumah AR. Saat petugas datang, pelaku ARĀ berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah AR yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 200 gram.
“Barang bukti ganja yang diamankan dari ketiga pelaku yakni satu bungkus kecil diduga daun ganja dan paket ganja seberat lebih kurang 200 gram,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Pasbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***