SUMBARKITA.ID — Pihak kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus penyebaran video porno yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Penyebar video tersebut sudah ditangkap polisi.
“Iya betul, sudah ditangkap,” ujar seorang perwira polisi yang enggan disebutkan namanya dilansir detikcom, Jumat (13/11/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum mengonfirmasi soal penangkapan penyebar video porno itu. Namun Yusri menyebut pihaknya akan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut dalam kesempatan doorstop.
“Nanti kita doorstop,” kata Yusri.
Sebelumnya, Yusri menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (11/11) sore. Dari gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana terkait penyebaran video porno itu.
Informasi yang dihimpun, ada 2 pelaku yang telah ditangkap tim Subdit Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya yakni PP (24) dan MF (22).
PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok pada Kamis (12/11).
Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih menggali motif keduanya menyebarkan video porno itu. (sk/dtk)