SUMBARKITA.ID — Satres Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria masing-masing inisial DS (28) dan DA (20) atas dugaan terlibat peredaran sabu. Keduanya ditangkap di Kampung Jamur Payolinyam Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Rabu (2/8/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Payakumbuh, AKB Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra mengatakan, awalnya polisi menerima informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Kampung Jamur Payolinyam. Infomasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Petugas kemudian mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap tak berapa jauh dari rumahnya,” sebut Iptu Aiga, kamis (3/8/2023).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu. Kepada polisi tersangka mengaku barang haram itu diperoleh melalui narapidana yang saat ini berada di salah satu Lapas di Sumbar.
Uniknya, warga setempat menyampaikan kepada polisi bahwa selama ini DS mengaku sebagai cepu atau informan polisi.
”Informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS ini sering mengaku sebagai informasi Polisi. Diduga ini cara tersangka agar masyarakat tidak berani melaporkan perbuatannya tersebut ke polisi,” sebut Iptu Aiga.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***