Sumbarkita — Polisi menahan TI (71), guru mengaji yang merupakan tersangka pencabul anak di bawah umur di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman.
“Kami sudah menahan TI pukul 17.00 WIB tadi di Polres Padang Pariaman,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Pariaman, Ipda Yuthedi, Senin (10/3).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap TI karena sudah memenuhi dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi dan hasil visum HZ (6), bocah yang diduga dicabuli oleh TI.
Sebelum menahan TI, kata Yuthedi, pihaknya memanggil dan memeriksa TI sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (10/3). Ia menyebut bahwa TI datang ke Polres Padang Pariaman pada 9.30 WIB dengan pengacaranya.
“Dari hasil pemeriksaan, TI belum mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” ucapnya.