Sumbarkita – Tim Khusus Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumatra Barat berhasil mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi yang mengedarkan ganja dari Mandailing Natal menuju Jakarta. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (16/2) sekitar pukul 13.15 WIB, petugas menangkap dua pria yang diduga kurir ganja di kawasan Jalan Lintas Kinali, Pasaman Barat.
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya menangkap dua terduga kurir ganja, yaitu D (44) dan IK (44). Ia menyebut bahwa keduanya warga Jakarta.
“Jaringan ini mengirim ganja menggunakan jalur darat dengan mobil boks. Barang haram tersebut disamarkan dengan buah-buahan untuk mengelabui petugas,” ujarnya, Minggu (16/2)
Setelah menganalisis dan mengawasi kedua target tersebut, kata Nico, polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya. Dari tangan mereka, kata Nico, petugas menyita 74 kg ganja dalam empat karung.
“Polisi juga menetapkan seorang buronan berinisial S yang diduga sebagai bagian dari jaringan tersebut. Saat ini upaya pengejaran terhadap S masih dilakukan,” ujarnya.
Nico mengatakan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mengatakan bahwa mereka terancam hukuman berat karena kedapatan memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 1 kg.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba guna mencegah penyalahgunaan dan peredarannya di lingkungan sekitar,” ujarnya.