SUMBARKITA.ID — Untuk menekan penyebaran Covid-19, kepolisian berserta pihak terkait lainnya gencar melakukan operasi yustisi dan sosialisasi di Kota Bukittinggi. Operasi ini menyasar lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian, diantaranya cafe dan tempat makan lainnya.
Menurut Waka Polres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra, Sejauh ini, sudah belasan kafe di Bukittinggi diberikan sanksi penyegelan dan tutup 1×24 jam karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, ratusan masyarakat juga terjaring dalam razia yustisi.
Terkait permasalahan tersebut, Ia kembali mengingatkan agar pemilik kafe dan pengunjung menerapkan prokes seperti menjaga jarak dan memakai masker saat berada di dalam kafe.
“Kita sudah mau-wanti, berikan imbauan dan peringatan agar pemilik kafe menjaga jarak duduk pengunjung kafe agar tidak duduk rapat-rapat,” sebut Kompol Sukur kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Dalam kesempatan itu, Kompul Sukur kembali menegaskan bagi kafe yang sudah diberikan peringatan namun kedapatan masih melanggar akan diberikan sanksi berupa penyegelan dan penutupan kafe 1×24 jam.
“Ini kan demi kebaikan bersama, jadi tolong dipatuhi,” tegasnya. (ag/sk)