Pesisir Selatan – Polres Pesisir Selatan menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan pembunuhan ayah tiri yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut merupakan peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kampung Kapencong, Nagari Kapelgam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, pada Minggu, 11 Februari 2024.
Kasubsi Humas Polres Pesisir Selatan, Aiptu Doni Santoso mengatakan, rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara dengan menghadirkan tersangka YH untuk memperagakan peristiwa tersebut.
“Rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra beserta jajaran,” ujar Aiptu Doni Santoso dikutip keterangannya pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Ia menyebut, rekonstruksi digelar bertujuan untuk memperjelas serta dapat menggambarkan sebuah peristiwa atau kejadian dari hasil tindak pidana yang dilakukan pada korban.
“Rekonstruksi ini digelar untuk memenuhi segala kekurangan dari proses penyidikan perkara yang menghilangkan nyawa orang lain yang sudah berstatus P 21. Situasi berjalan aman dan kondusif hingga akhir kegiatan,” ucapnya lagi.
Kronologi kejadian pembunuhan
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi perkelahian maut antara ayah dan anak tiri. Akibat kejadian ini pria bernama Ali Mardi (50) meninggal dunia, sedangkan anak tirinya inisial Y (25) mengalami luka-luka.