MENTAWAI, SUMBARKITA – Aliansi Masyarakat Mentawai (AMB) melakukan audiensi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumbar bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selain mendatangi DPRD, aliansi juga menyambangi Kantor Bupati Mentawai untuk meminta dukungan terkait pengajuan Judicial Review (JR) terhadap UU Provinsi Sumbar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua AMB Yosafat Saumanuk kepada Sumbarkita.id mengatakan, mereka mendatangi DPRD dan Kantor Bupati pada Senin (5/9/2022).
DPRD Mentawai, kata dia, menerima tuntutan aliansi dan menyepakati untuk mengajukan JR ke MK.
“Intinya kami tidak menolak UU Provinsi Sumbar. Kami tidak menolak pasal ataupun poin-poin dalam pasal tersebut. Kami hanya meminta karakteristik Budaya Mentawai dicantumkan ke dalam UU,” katanya, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan tuntutan dan pernyataan sikap aliansi telah ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Dari pihak yang DPRD yang hadir kemarin telah lebih dari 50 plus 1 persen yang menyepakati tuntutan kami,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan dukungan dari DPRD, AMB kemudian menyambangi Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Di hari yang sama kami melakukan audiesnsi ke kantor Bupati,” kata Yosafat.
“Kami meminta dukungan dari bupati dan saat itu pihak bupati menyatakan akan memberi dukungan penuh,” tutupnya. (*)
Editor: RF Asril