“Kaum Suku Bendang sudah direncanakan diundang. Tapi hingga saat ini undangan itu belum juga sampai. Lalu menyusul pula terjadi keributan dan hubungan yang tidak harmonis antara Ketua DPRD Kabupaten Solok dan Bupati Solok,” sambungnya.
Namun tiba-tiba kini akan diambil paksa kembali oleh Pemkab Solok. Pihaknya mau persoalan ini diselesaikan dengan cara baik-baik. Bukan dengan pendekatan kekuasaan, apalagi represif.
“Kami ingin win-win solution. Jalan yang terbaik. Jika lahan terpakai oleh Pemkab Solok di villa-villa itu mau tetap oleh Pemkab Solok, ya mari kita duduk satu meja. Bicarakan dengan baik-baik,” sebut Asrizal.
Asrizal menuturkan, pihaknya telah membuat laporan sehubungan dengan persoalan tanah ulayat mereka yang dialamatkan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Kapolda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi Sumbardan BPN/ATR Sumbar.
Laporan juga ditujukan kepada lembaga-lembaga negara, seperti KPK RI, Ombutsman RI, MA RI, DPR RI dan Presiden RI.
“Kami sudah siapkan tim penasehat hukum,” kata Asrizal dalam siaran persnya yang dibagikan ke media.
Sementara itu Mamak Kepala Waris Nursyam Khatib Bandaro saat dihubungi wartawan, membenarkan dilaksanakannya pemasangan plang kepemilikan lahan oleh kaum Suku Bendang di atas lahan HGU eks PT. DDM yang diklaim merupakan tanah ulayat suku tersebut.
“Memang ada pemasangan plang dari kaum kami Suku Bendang. Karena itu adalah tanah ulayat kami yang jelas asal usul dan bukti surat menyuratnya,” kata Nursyam.