SUMBARKITA.ID — Kaum Suku Bendang di Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok menuntut kembali hak tanah ulayatnya yang diambil paksa pemerintah tahun 1983.
Kaum suku ini pun memasang plang di atas lahan seluas lebih kurang 20 hektar yang diklaim sebagai tanah ulayat mereka, Senin (8/11/2021).
Menurut Asrizal Nurdin Danau Pandeka , Ex. HGU PT. Danau Diatas Makmur (DDM), diklaim Pemkab Solok miliknya. Tanah itu dulu diambil paksa untuk kebun bunga PMA asal Prancis, dan belakangan ini sebagian sudah di kuasai lagi oleh Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD.
Ia mengatakan, Pemkab Solok semasa Bupati Gusmal berencana menyelesaikan hak atas tanah tersebut dengan baik dan akan diserahkan ke masyarakat kembali.
“Tapi hingga kini belum terwujud,” sebut Asrizal.
Menurut Asrizal Bupati Solok yang baru sepertinya enggan berdialog dengan masyarakat dan ingin menguasai tanah ulayat tersebut.
“Padahal kaum Suku Bendang ingin penyelesaikan persoalan lahan ini secara elegan dan terhormat,” tuturnya.