Saat penyidik melakukan penyelidikan terhadap MA, ternyata Polda Riau lebih dulu melakukan penyidikan dengan kasus yang sama.
“Jadi saat kita melakukan penyelidikan terhadap MA, ternyata Polda Riau sudah masuk ke ranah penyidikan. Sementara untuk hukuman pidana MA yang di Riau belum dijalaninya, begitu juga dengan putusan PN Bukittinggi,” kata dia.
Terakhir Andri mengatakan, MA disangkakan dengan pasal 3 jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Saat ini perkara TPPU dengan tindak pidana asal tersebut masih dalam proses penyidikan, dalam waktu dekat Subdit 2 Ditreskrimum akan melaksanakan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Sumbar,” imbuhnya.