Berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 pada BAB V Pasal 13 Penetapan Besaran TPP PNS yakni:
1. Penetapan besaran TPP didasarkan pada parameter sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan;
b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah;
c. Indeks Kemahalan Konstruksi; dan
d. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
2. Besaran TPP yang diberikan diperoleh menggunakan rumus (Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) x (indeks kapasitas fiskal daerah) x (Indeks kemahalan Konstruksi) x (indeks penyelenggaraan pemerintah daerah);
3. Besaran TPP per kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Kriteria Pemberian TPP PNS Pemkab Solok Selatan Dalam BAB IV untuk Kriteria Pemberian TPP dalam Pasal 6. TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria:
a. TPP berdasarkan beban kerja;
b. TPP berdasarkan prestasi kerja;
c. TPP berdasarkan tempat bertugas
d. TPP berdasarkan kondisi kerja
e. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau
f. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.