Solok Selatan – Sebanyak 134 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) masing-masing hanya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) alias Tunjangan Daerah (Tunda) sebesar Rp500 ribu.
Salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan besaran TPP yang diterima hanya Rp500 ribu. Jumlah itu dirasakan tidak sesuai dengan jumlah TPP yang seharusnya mereka terima setiap bulan.
“Kami hanya terima TPP Rp500 ribu sebulan. Jumlah ini berbeda dengan TPP PNS yang pengangkatan sebelum tahun 2023 sekitar satu bulan gaji,” ujarnya, Jumat (22/12).
Ia menyebut hal tersebut dikeluhkan oleh 134 orang PNS yang mulai menerima gaji 100 persen atau yang diangkat menjadi PNS Terhitung Masa Tugas (TMT) Maret 2023.
“Kami ikut tes CPNS 2021 dan diangkat CPNS 2022. Lalu pada Maret 2023 diangkat PNS seratus persen. Dan sejak itu kami hanya terima TPP Rp500 ribu sebulan,” lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Solok Selatan, Marfiandhika Arief pada Selasa (19/12) mengatakan bahwa saat ini Pemkab sedang menunggu hasil harmonisasi.
Diketahui, TPP PNS ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.