SUMBARKITA.ID — Pemerintah kembali memperpanjang stimulus sektor ketenagalistrikan bagi masyarakat dan pelaku usaha dari Juli-September 2021. Kebijakan ini telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu.
Stimulus listrik ini diberikan berupa diskon tarif tenaga listrik, keringanan biaya beban atau abonemen, serta keringanan penerapan ketentuan rekening minimum.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pertimbangan pemerintah memperpanjang diskon listrik adalah kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, khususnya terkait dengan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada triwulan II tahun 2021,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian, Senin (05/07/2021).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan III tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban).
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA).
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA).
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
Selanjutnya di halaman berikutnya