Sumbarkita – Tim gabungan memasang plang peringatan tentang larangan mendirikan bangunan di Lembah Anai pada Jumat, 31 Mei 2024.
Plang dipasang di dekat Masjid Hidayatullah tepatnya di depan bangunan rangka baja yang terbengkalai, tidak jauh dari kawasan pemandian Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung.
Tim gabungan terdiri dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Tanah DATAR, Kementerian ATR/BPN, BWS Padang, BKSDA KLHK serta Forkopimda Sumbar.
Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara menyampaikan, plang merupakan peringatan sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang sudah dikenakan sebelumnya
Ia berharap, ke depannya pemilik bangunan untuk dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berizin tersebut sebagai sanksi administratif paling optimal.
“Jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengenaan sanksi yang lebih tegas,” ujarnya.