Padang – Kementerian Agama (Kemenag) bakal mewajibkan pengusaha makanan-minuman Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah.
Ia menyampaikan, kewajiban ini diberlakukan secara gratis melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI) sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.
Siti menerangkan, pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan mengajukan self declare yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
“Untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan Sihalal melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id,” imbuhnya.
Ia menegaskan, bagi yang tidak mengikuti aturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.