SUMBARKITA.ID — Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Permindo Pasar Raya Padang dan Jalan Ahmad Yani terpaksa ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Padang pada Jumat (10/02/23) pagi. Pasalnya PKL tersebut kedapatan menggelar lapaknya di atas fasilitas umum dan di luar waktu berjualan yang telah ditetapkan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol Pol PP Padang, Rozaldi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan penertiban sekira pukul 10.00 WIB.
“Padahal telah berulang kali dilakukan penertiban di lokasi Permindo, namun PKL ini masih nekat untuk mengelar barang dagangannya di lokasi yang dilarang, yakni badan Jalan di kawasan Permindo dan kawasan Ahmad Yani. Jadi terpaksa dilakukan penertiban terhadap lapak PKL yang melanggar,” kata Rozaldi.
Sejumlah barang milik PKL berupa meja dan kursi diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menyayangkan tindakan dari oknum PKL tersebut. Ia menyebut tidak ada larangan berjualan, tetapi tidak di atas fasilitas umum dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Untuk kawasan Permindo telah ada izin dari PemkoPadang, yakni mulai pukul 17.00 sampai pukul 24.00 WIB, dengan catatan, setelah berjualan lokasi tersebut harus steril dan bersih,” tuturnya
PKL yang melanggar itu, kata Mursalim, diberikan surat panggilan menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sementara itu di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Padang Barat, petugas juga menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar mengunakan becak motor.
“Padahal diketahui bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki,” kata Mursalim.
Untuk itu, ia meminta kesadaran PKL untuk mematuhi aturan yang berlaku. Namun jika masih melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. ***