Sumbarkita – Upaya dalam mengatasi permasalahan sampah tak henti-hentinya dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh pun menindak lanjuti rencana Pemko Payakumbuh yang akan menggunakan lahan sendiri untuk menampung sampah, imbas dari berakhirnya izin penggunaan sementara TPA Regional terhitung tanggal 31 Mei 2024 kemarin.
“Tadi kita telah berdiskusi, solusi yang mencuat ke permukaan adalah penggunaan lahan breeding farm sebagai tempat pengelolaan sampah yang baru dengan cara mengalihkan aset breeding farm tersebut dari Dinas Pertanian Kota Payakumbuh ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh,” ujar Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno saat menggelar rapat Senin (10/6).
Diketahui, pengalihan aset dinyatakan telah bisa dilakukan pada Semester II Tahun 2024 dengan mempedomani Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Saya minta agar semua pihak yang terlibat agar segera mengurus administrasi, melakukan konsultasi, serta membuat rencana terperinci untuk permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” mintanya.
“Sebab, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu, sehingga harus dilakukan percepatan dalam penanganan dan pengelolaannya,” tegasnya.
Terlebih, Suprayitno sempat menemui Menteri Dalam Negeri di Jakarta, beliau betul-betul berpesan untuk dilakukan percepatan agar masalah sampah ini tuntas. Persoalan dana ataupun administrasi tidak boleh dijadikan hambatan.