Sebelumnya, Pj Wali Kota Pariaman Roberia, menyebut bahwa 38 orang ASN di daerah setempat diduga melakukan pengkhianatan terhadap negara atau makar
Untuk diketahui, makar adalah kejahatan pidana berupa pengkhianatan yang dilakukan oleh seorang warga negara terhadap negara atau bangsanya sendiri dengan melakukan satu atau beberapa tindak kejahatan serius.
“Tindakan makar itu adalah tindakan pengkhianatan terhadap negara. Ini tidak boleh dilakukan. Sanksi kepada 38 orang pejabat ASN yang makar itu telah disetujui Mendagri dan Gubernur,” ungkap Roberia, Minggu (1/9).