Sumbarkita – Pj Wali Kota Pariaman Roberia dan 38 ASN berdamai usai polemik disebut berkhianat kepada negara atau makar. Mereka berdamai dan saling berpelukan.
Plt Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal mengatakan persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan.
Ia menyampaikan, 38 ASN itu tidak dijatuhkan sanksi meskipun proses sudah disetujui oleh Kemendagri dan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).
“Pj Wali Kota Pariaman Roberia dan 38 ASN itu telah bertemu dan berdamai, mereka saling berpelukan,” katanya.
Namun, kata Yaminu, jika dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dan masyarakat ingin memberikan sanksi maka akan tetap dilanjutkan.
“Yang jelas, untuk permasalahan antara Pj Wali Kota dan 38 ASN itu sudah clear,” pungkasnya.