Kartyana juga mewanti-wanti supaya tidak menyebar hoaks. Masing-masing simpatisan mesti menahan diri melakukan kampanye hitam. Dia meminta menjaga keamanan dan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri didampingi Komisioner KPU, Masnaidi menjelaskan perihal aturan kampanye maupun aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Adapun pemasangan APK, mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan. Di Padang Panjang, APK tidak boleh di radius 200 meter dari Balai Kota, tepatnya di Jalan Sutan Syahrir.
Kemudian, APK tidak diperbolehkan di Jalan Sudirman yaitu simpang PDAM sampai Hotel Hasiba. Jalan Soekarno-Hatta depan PDAM sampai Rumah Sakit Yarsi, dan Jalan Prof M Yamin, sampai Simpang Globe Pasar Usang.
“Pengecualiannya untuk posko pemenangan dan kantor parpol, yang berada di sekitar jalur itu” ujarnya.