“Penerimaan Pembiayaan Daerah 2024 disesuaikan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2023 yang tercatat dalam Laporan Keuangan Audited. Di mana terjadi penyesuaian sebesar Rp18.615.812.049,73 atau sebesar 62,05 persen dari Rp30 miliar menjadi Rp48.615.812.049,73 setelah perubahan,” ujarnya.
Sedangkan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah tidak dilakukan perubahan atau tetap sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk penambahan investasi pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat.
Sonny berharap penyempurnaan kedua dokumen tersebut, baik itu menyangkut dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD maupun Perubahan PPAS 2024 perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang disepakati.
“Mudah-mudahan dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Padang Panjang,” tutupnya.