Sumbarkita – Nasib pilu dialami seorang anak inisial BAI berusia 10 tahun warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Bocah itu diduga jadi korban malpraktik sunat laser. Akibatnya, alat kelaminnya terpotong hingga mengalami pendarahan.
Kasus ini viral usai postingan Facebook bernama Yuyun Sinta Nara pada (25/5/2025) menampilkan video dan foto anak yang yang diduga korban salah sunat tersebut. Kondisi korban memprihatinkan, sambil menangis dan merantih kesakitan.
Kapolres Kerinci AKBP Arya T. Brachmana membenarkan peristiwa itu. Ia mengungkapkan, peristiwa itu sebenarnya terjadi delapan bulan lalu, tepatnya pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Namun, pihak keluarga korban baru resmi melaporkan kasus itu pada Selasa, 27 Mei 2025.
Arya menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dan mempelajari kasus tersebut.
“Ini kan peristiwanya sudah terjadi 2024 ya, dan laporan awalnya sudah ada perdamaian. Nah ini viral kembali, makanya kita pelajari dulu permasalahannya,” kata Arya ke wartawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/5).
Menurut informasi yang dihimpun, korban merupakan anak dari pasangan Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30). Kemaluan korban terputus saat melakukan khitanan laser di tempat praktik mandiri milik oknum perawat di Desa Bendung Air.
Saat itu, keluarga korban dan klinik tempat sunat laser dilakukan sempat sepakat untuk berdamai, dengan perjanjian bahwa pihak klinik akan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga korban sembuh. Namun belakangan, pihak klinik lari dari tanggung jawab. Sementara kondisi korban makin memprihatinkan.
Usai kasus ini viral, Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci dikabarkan telah merujuk korban ke RSUD M. Djamil Padang pada Rabu (28/5) untuk tindakan medis lebih lanjut.