Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan sebanyak 17 kabupaten dan kota nilhil calon perseorangan pada pemilihan serentak 2024.
“Dipastikan 17 kabupaten dan kota ini tidak ada calon perseorangan untuk ikut kontestasi pada pemilihan serentak 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban Senin (13/5/2024).
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari calon perseorangan, hingga batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan di tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang datang menyerahkan dokumen dukungan ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat.
“Dipastikan, pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, tidak ada peserta pemilihan dari calon perseorangan,” katanya.
Sama halnya dengan pilkada tahun 2020, meski di awalnya sempat ada bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan syarat dukungan, namun tidak lanjut ke tahapan verifikasi perbaikan.
Mantan Komisoner KPU Padang Pariman ini menyebutkan hanya dua kabupaten dan kota bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan.