Padang – Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya, namun penertiban tersebut berujung ricuh pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Kasar Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyampaikan PKL diperbolehkan untuk membuka lapak pada pukul 15.00 WIB tetapi, ketika petugas melakukan pengawasan sekira pukul 11.30 WIB, para PKL telah menggelar dagangannya.
“Itu jelas melanggar aturan SK Wali Kota 438 Tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha PKL. Sebelum dilakukan pembongkaran, kami terlebih dahulu memberikan teguran tetapi tidak diindahkan,” ujarnya yang dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.
Sehingga, kata dia, petugas terpaksa melakukan penertiban dengan menyita sejumlah barang milik PKL untuk dijadikan barang bukti.
“Saat penertiban itulah, sempat terjadi tarik-menarik dan ricuh antar petugas dan PKL,” jelasnya.
Ia menyebutkan, ada satu orang yang diamankan karena diduga sebagai provokator saat proses penertiban dilakukan.