Sumbarkita – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, diduga terus berlangsung.
Informasinya, ada sekitar 15 unit alat berat jenis ekskavator terus mengeruk bantaran Sungai Batahan yang biasanya sehari-hari airnya dijadikan masyarakat untuk berbagai aktivitas seperti mandi dan mencuci pakaian.
Seorang warga Pasaman Barat, Erfi (38) membenarkan belasan ekskavator melakukan aktivitas tambang emas ilegal itu. Menurutnya hal ini terus berlangsung tanpa bisa tersentuh oleh hukum hingga kini.
“Jika dibiarkan maka akan merusak ekosistem lingkungan yang ada. Apalagi sungai itu dijadikan tempat mandi dan aktivitas lainnya oleh warga sekitar,” kata Erfi, Rabu (9/4) di Simpang Empat.
Menurut dia penambangan emas ilegal tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, tapi juga menyebabkan kerusakan pada sempadan sungai akibat pengerukan.
Dia juga mengatakan bagian yang dikeruk berdampak terhadap morfologi atau perubahan bentuk pada sempadan sungai, karena membentuk bukit-bukit tumpukan hasil galian.