Sumbarkita – Seorang petani sawit bernama Roshadi mengaku kaget karena dirinya digugat ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung atas perkebunan sawit yang sudah dimilikinya sejak 22 tahun.
Hal tersebut terjadi pada Januari 2024 lalu dan hingga saat ini, Roshadi terus mengikuti proses gugatan yang masih berjalan.
Ia menyampaikan, permasalahan berawal ketika seorang berinisial T menggugat tanah kebun sawit miliknya yang berada di kawasan Nagari Panyubarangan.
Padahal, Roshadi memiliki surat kepemilikan tanah tersebut yang saat ini berada di Koperasi Unit Desa (KUD)
“Tanah itu sudah saya beli dan saya rawat sedari 2002 oleh saya,” katanya kepada Sumbarkita pada Selasa, 30 April 2024.
Ia merasa kaget ketika T tiba-tiba ke rumahnya dan meminta keluarganya untuk menebus lahan kebun sawit tersebut dan mengaku memegang sertifikat tanah.